Berikut ini adalah cara kerja aplikasi eLING, dimana setiap Perangkat Daerah yang ingin mengusulkan Produk Hukum wajib mengisi dan mengupload draft Produk Hukum. Setelah admin menerima draft Produk Hukum, maka data Produk Hukum akan diteruskan kepada Kepala Bagian Hukum.
Kemudian Kepala Bagian Hukum akan menerima dan meneruskan kepada Sub Koor PPHP dan selanjutnya Sub Koor PPHP menyetujui dan didisposisi kepada staff Pelaksana untuk dilakukan analisa terhadap produk hukum.
Apabila staff pelaksana mendapatkan kesalahan terhadap draft Produk Hukum, maka akan diinformasikan kepada operator Perangkat Daerah untuk segera direvisi. Proses revisi ini berlangsung sampai tidak ada kesalahan dari draft Produk Hukum.
Setelah tidak ada kesalahan dari Draft Produk Hukum, selanjutnya draft Produk Hukum disetujui secara berjenjang sampai kepada Kepala Bagian Hukum. Jika Kepala Bagian Hukum sudah menyetujui, maka Operator Perangkat Daerah bisa segera mendownload dan mencetak draft produk hukum. Hasil cetakan Produk Hukum ini selanjutnya diajukan ke Bagian Hukum untuk segera di Tanda Tangani oleh Pejabat Penetap.